You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Aset Pemda di Jl Jatibaru Bengkel Dikembalikan
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Aset Pemda di Jl Jatibaru Bengkel Dikembalikan

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat kembali melakukan pengambil alihan aset pemda yang tidak sesuai peruntukan. Salah satunya di Jalan Jatibaru Bengkel, Kelurahan Cideng, Gambir.

Lahan tersebut merupakan aset pemda atas nama Dinas Binamarga

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Megantara mengatakan, lahan seluas 150 meter persegi milik pemda di jalan tersebut telah berdiri bangunan permanen untuk tempat tinggal dan berdagang.

"Lahan sendiri diketahui sudah digunakan secara ilegal sejak tahun 1990-an. Lahan tersebut merupakan aset pemda atas nama Dinas Binamarga," ujarnya, Kamis (14/7).

Basuki Jadi Saksi Gratifikasi di Bareskrim

Sebelum mengambil alih, pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya pendekatan kepada pemilik. Setelah dilakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif, pemilik bersedia meninggalkan lokasi dan kembali pindah ke kampung halamannya.

"Lahan ini setelah diambil alih akan dikembalikan kembali sesuai fungsinya yaitu untuk pedestrian jalan," tandasnya.

Dalam penertiban pihaknnya menurunkan 75 orang personel gabungan Satpol dan Satgas Binamarga. Penertiban sendiri berlangsung aman dan tidak terkendala.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati